Ini Kesalahan AKBP Jerry yang Bikin Dia Disidang Kode Etik Hingga Dini Hari
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polri menggelar sidang kode etik terhadap mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raymond Siagian pada Jumat (9/9) malam.
Perwira menengah itu disidang lantaran tidak profesional dalam penanganan laporan polisi soal ancaman pembunuhan dan pelecehan sekskual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yang kemudian harinya dihentikan (SP3) oleh Bareskrim Polri.
“Ya terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Sidang etik AKBP Jerry dimulai pukul 19.00 WIB. Dalam sidang itu ada 13 saksi yang dimintai keterangan oleh Hakim Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Brigjen Agus Wijayanto, kemudian Kombes Rachmat Pamudji, anggota Kombes Setiasginting, dan Kombes Pitra Ratulangi.
Untuk saksi yang dihadirkan sebanyak 13 orang, terdiri atas 11 sanksi dari unsur Polri dan dua saksi dari unsur Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kesepuluh saksi polisi, yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Dua saksi dari LPSK, yakni berinisial ML dan YM.
"Saksi ini yang hadir langsung 11 orang, sedangkan tiga orang lainnya hadir secara virtual, yakni sanksi dari LPSK dan satu saksi dari Puslabfor," ujar Dedi.