Ini Ketentuan Baru yang Mempertegas Aturan Dokumen Cukai, Simak Penjelasan DJBC
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai terus berkomitmen meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha.
Wujud komitmen tersebut, Bea Cukai melakukan sebuah kajian substantif dan menghasilkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai yang mulai berlaku sejak 3 November 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktor Jenderal Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga menjawab kebutuhan Bea Cukai dan para pelaku usaha di bidang cukai tentang simplifikasi dan penyelarasan administrasi terhadap perkembangan zaman.
“Tujuan akhirnya adalah untuk memenuhi segala ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tegas Nirwala.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2022, Bea Cukai menjelaskan dokumen cukai dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir.
Perinciannya, dokumen cukai bentuk data elektronik dapat disampaikan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan Bea Cukai dan/atau menggunakan sistem pertukaran data elektronik (PDE).
Sementara untuk dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir dapat disampaikan dengan menyerahkan langsung ke kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya.
Nirwala menegaskan dokumen cukai yang disampaikan dapat dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku.