Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pemberitahuan BKC yang Selesai Dibuat, Simak Baik-baik!
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat.
Aturan baru tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 yang resmi diundangkan pada 14 November lalu.
Regulasi tentang pemberitahuan BKC yang selesai dibuat ini mulai diberlakukan setelah 90 hari sejak tanggal diundangkan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan Bea Cukai telah melakukan kajian substantif dalam rangka penyempurnaan regulasi tersebut untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik BKS.
Kajian tersebut diharapkan semakin mengedepankan prinsip kemudahan berusaha (ease of doing business) dan kemudahan administrasi (ease of administration) dalam pengadministrasian BKC yang selesai dibuat.
Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bersifat self assessment di mana kepercayaan pengisian data pemberitahuan diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik.
“Sementara kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai adalah meneliti kesesuaian tanggal pemberitahuan dengan ketentuan yang diatur,” jelasnya.
Dia menyebutkan pada peraturan terdahulu terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan data antara data produksi yang dicatat dalam pembukuan atau pencatatan internal pengusaha pabrik dengan data produksi yang diterima Bea Cukai.