Ini Ketentuan Impor Lewat Skema Jasa Titipan, Bea Cukai Sampaikan Penjelasan
Jumat, 24 Februari 2023 – 22:22 WIB
Selain itu, masyarakat juga mengakses melalui akun media sosial resmi Bea Cukai di Facebook www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, atau Instagram @BeaCukaiRI. (mrk/jpnn)