Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Keterangan Bawaslu di Sidang Lanjutan 8 Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK

Rabu, 14 Agustus 2024 – 15:15 WIB
Ini Keterangan Bawaslu di Sidang Lanjutan 8 Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK - JPNN.COM
Bawaslu dalam sidang PHPU Pasca-putusan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi MK, Jakarta. Foto: Dokumentasi Humas Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Tiga pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni Puadi, Herwyn JH Malonda, dan Totok Hariyono melakukan pendampingan pada lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada 8 perkara yang disidangkan MK dalam tiga panel dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Salah satu sidang yang digelar di Panel 1, yakni perkara nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Golongan Karya untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi Dapil Riau III.

Sidang ini dipimpin majelis hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution membacakan keterangan Bawaslu terkait dengan pokok-pokok permohonan.

Dia mengatakan terhadap isu perolehan suara dapat diterangkan pada intinya pemohon dalam hal ini KPU alam setiap rapat pleno rekapitulasi khususnya tingkat provinsi menyatakan dengan jelas menerima hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 31 TPS Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

"Termohon (KPU) sudah melakukan pemutakhiran data pemilih sebelum dilaksanakannya PSU, terbukti dengan berkurangnya DPT PSU jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024 sebelumnya," kata Indra dalam sidang PHPU Pasca-putusan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta yang dikuitp Rabu (14/8)

Indra menambahkan PSU telah dilaksanakan sesuai dengan putusan MK pada 13 Juli 2024.

Bawaslu menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan 8 perkara PHPU Pileg 2024 pasca-putusan MK, simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA