Ini Keterangan Palsu Saksi di MK yang Dikaitkan dengan BW
Pada 7 Juli 2010, MK pun memutuskan mendiskualifikasi kemenangan pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Yang bikin heboh, MK langsung menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai pemenang.
Sejumlah pendukung Sugiarto-Eko tak terima dan pada 16 Juli lalu melaporkan Ratna dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di depan persidangan di MK.
Menerima laporkan, penyidik Bareskrim Mabes Polri pun bergerak. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan, sejak 9 Oktober 2010.
Kasus disidangkan di PN Jakarta Pusat. Vonis keluar 16 Maret 2011, menyatakan Ratna terbukti bohong saat memberikan keterangan di persidangan di MK. Ratna dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Menariknya, Ratna menerima putusan itu, alias tidak mengajukan banding.
Kesaksian Ratna itulah yang kemungkinan besar dikait-kaitkan dengan posisi Bambang yang waktu itu menjadi pengacara Ujang-Bambang. (sam/jpnn)