Ini Kisi-Kisi Untuk Ikut Seleksi Sekolah Kedinasan
“Keempat pilar itu adalah Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, yang mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/04).
Adapun Tes Intelegensi Umum (TIU) adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
Selain itu juga untuk menilai kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas.
“Selain itu, juga untuk menilai kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain,” imbuh Herman.
Melalui Permen PANRB No. 22/2018, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk masing-masing kelompok soal.
Untuk TWK minimal 75 (tujuh puluh lima), TIU minimal 80 (delapan puluh), dan TKP 143 (seratus empat puluh tiga).
Dijelaskan, nilai ambang batas (passing grade) TWK itu diperoleh dari 35 (tiga puluh lima) soal, dengan bobot nilai jawaban benar setiap soal 5 (lima), dan tidak menjawab 0.