Ini Komplotan Maling yang Menggasak Barang Elektronik 11 Sekolah di Batang
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi mengatakan bahwa pelaku terakhir melakukan aksinya pada 8 Februari 2024 dengan sasaran ruang guru sekolah dasar dengan cara mencongkel jendela ruangan.
Setelah berhasil masuk, pelaku bersama pelaku lain mengambil barang-barang elektronik berupa dua unit CPU, dua2 unit proyektor, satu unit printer, tiga laptop, satu tablet, uang Rp 2 juta, dua unit tripot kamera, dan dua unit monitor komputer.
"Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di sembilan sekolah dasar sejak Januari hingga Februari 2024," katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (antara/jpnn)