Ini Kriteria Debitur yang Menerima Keringanan Utang dari Kemenkeu
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang senilai Rp 20,48 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp 80,42 miliar per 15 Oktober 2021.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi menyatakan 1.292 debitur tersebut merupakan bagian dari 1.367 berkas kasus piutang negara (BKPN) yang telah ketok.
“Dari 1.367 itu yang sudah lunas di kita 1.292 debitur dengan nilai outsatnding Rp 80,42 miliar,” katanya dalam Bincang DJKN di Jakarta, Jumat.
Lukman membeberkan sebanyak 1.292 debitur itu terdiri dari 113 pelaku UMKM dengan realisasi Rp 7,9 miliar dan outstanding Rp 32,63 miliar. Kemudian, 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa dengan realisasi Rp 563,5 juta dan outstanding Rp 2,72 miliar.
Selanjutnya, 381 pasien rumah sakit dengan nilai realisasi Rp 1,19 miliar dan outstanding Rp 5,64 miliar serta dan 82 kelolaan Kemenkeu dengan realisasi Rp 760,8 juta dan outstanding Rp 4,25 miliar.
"Untuk debitur kecil sebanyak 490 BKPN dengan nilai realisasi Rp 10,07 miliar dan nilai outstanding Rp 35,18 miliar," kata Lukman.
Pemberian keringanan utang kepada debitur UMKM ini berlaku sejak Februari 2021 melalui dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 dan akan berlangsung sepanjang tahun ini.
Adapun kriteria keringanan utang adalah yangx pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.