Ini Kriteria Debitur yang Menerima Keringanan Utang dari Kemenkeu
Jumat, 22 Oktober 2021 – 21:19 WIB
Moratorium ini berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional COVID-19 dicabut.
Menurut dia, objek keringanan utang ini dibagi menjadi dua yaitu dengan barang jaminan berupa tanah atau bangunan dan tanpa jaminan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: