Ini Kriteria & Prosedur Pengangkatan Nakes Honorer Jadi PPPK
Selasa, 03 Mei 2022 – 17:57 WIB
![Ini Kriteria & Prosedur Pengangkatan Nakes Honorer Jadi PPPK Ini Kriteria & Prosedur Pengangkatan Nakes Honorer Jadi PPPK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2022/02/21/tenaga-kesehatan-gabungan-dari-dinas-kesehatan-kota-depok-rs-o3us.jpg)
Kemenkes membuka rekrutmen PPPK 2022 untuk nakes honorer, apa saja kriteria dan prosedur pengangkatannya? Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.
– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)
– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (esy/jpnn)