Ini Kriteria Rumah Boleh Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Kamis, 01 Oktober 2020 – 23:28 WIB
11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani;
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;
15. Terdapat akses kendaraan roda empat;
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: