Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Kriteria Rumah Boleh Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

Kamis, 01 Oktober 2020 – 23:28 WIB
Ini Kriteria Rumah Boleh Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 - JPNN.COM
Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti (kedua kiri). Foto: ANTARA/HO Humas Pemprov DKI

11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani;

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;

15. Terdapat akses kendaraan roda empat;

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor. (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pemprov DKI Jakarta kembali memperbolehkan pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah pribadi, tetapi harus sesuai protokol kesehatan.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close