Ini Kriteria Warga DKI Jakarta yang Tidak Boleh Pakai Air Tanah
Lalu setiap pengelola juga wajib menginstalasi pencatat air otomatis tambahan pada saluran air keluar (oulet). Selanjutnya pengelola juga wajib menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah.
Setiap pengelola diwajibkan untuk melakukan penampungan air bersih yang berasal dari sumber alternatif pengganti air tanah dengan kapasitas penampungan paling sedikit dua hari kebutuhan air bersih untuk mengantisipasi situasi darurat.
“Untuk pemilik atau pengelola bangunan yang tidak melaksanakan aturan tersebut akan diberikan sanksi administratif yang berupa teguran tertulis, lalu penghentian sementara kegiatan, dan pembekuan dan pencabutan izin,” lanjut pergub itu.
Adapun area jalan bebas air tanah di Jakarta:
1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara
2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara