Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Kriteria Warga DKI Jakarta yang Tidak Boleh Pakai Air Tanah

Kamis, 06 Januari 2022 – 23:06 WIB
Ini Kriteria Warga DKI Jakarta yang Tidak Boleh Pakai Air Tanah - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ryana Aryadita/jpnn.com

Kawasan zona bebas air tanah:

1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur

2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan

3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan

4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat

5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat

7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang penggunaan air tanah untuk para pemilik atau pengelola bangunan mulai 1 Agustus 2023 mendatang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close