Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Kronologi Penangkapan Jaksa Subri oleh KPK

Temukan Uang USD 16.400 dan Rp 23 Juta di Hotel

Minggu, 15 Desember 2013 – 17:45 WIB
Ini Kronologi Penangkapan Jaksa Subri oleh KPK - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) dan Juru Bicara KPK Johan Budi menggelar konferensi pers dan memperlihatkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Kejaksaan Negeri Praya Nusa Tenggara Barat (NTB) di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/12). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri dan seorang swasta bernama Lusita Ani Razak (LAR) sebagai tersangka.

Subri dan Lusita  dijerat sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

"Berdasarkan pemeriksaan 1 x 24 jam, tim penyidik yakin menemukan bukti permulaan yang cukup berupa terjadinya tipikor berupa pemberian atau penerimaan suap atau hadiah dari LAR (Lusita) yang sedang beperkara kepada SUB (Subri) selaku oknum Kejaksaan Negeri Praya terkait pengurusan perkara. Sehingga dapat diminta pertanggungjawaban," kata  Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu (15/12).

Bambang menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan di sebuah hotel di Lombok, NTB sekitar pukul 19.15 WITA. Saat penangkapan di kamar hotel, KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk dollar Amerika (USD) dan rupiah.

"USD itu berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar dengan total USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta," kata Bambang.

Ia menjelaskan uang rupiah ditemukan di sebuah dompet berbahan kain warna cokelat. Sementara uang dollar, kata Bambang ditemukan di sebuah tas kulit.

KPK menduga baik Subri maupun Lusita tidak bermain sendiri. "LAR bersama-sama dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP. SUB dan kawan-kawan selaku penerima hadiah dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Bambang.

Soal pihak lain dalam kasus itu, Bambang mengaku belum bisa mengumumkannya ke publik terkait pihak-pihak lainnya karena proses sedang dalam penanganan. "Ada potensi ini juga terjadi pada orang-orang lainnya. Dalam satu tipikor tidak hanya satu orang korupsi itu well organize crime," katanya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri dan seorang swasta bernama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close