Ini Kronologis Gratifikasi Kemenkumham Versi Denny Indrayana
Senin, 29 September 2014 – 17:48 WIB
Denny menyatakan, tunggu saja proses yang tengah berjalan di kejaksaan. Menurutnya, kasus ini terbongkar juga karena informasi dari mereka yang diperas. Sebaiknya, Denny menyarankan, yang diperas itu diberikan perlindungan sebagai saksi dan korban.
"Kalau tidak nanti pada takut melaporkan. Tapi, tentunya ini kejaksaan yang nanti (memutuskan). Kalau saya sih pelapor-pelapor itu, yang diperas-peras itu (diberikan perlindungan), kalau lapor jadi tersangka kan akhirnya orang tidak mau lapor," jelasnya. (boy/jpnn)