Ini Kronologis OTT KPK di Banjarmasin
KPK juga menangkap Muslih di kantor PDAM Banjarmasin. “Dan langsung dibawa ke Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan,” sambung Alex.
Selanjutnya, tim KPK sekitar pukul 22.30, tim KPK menangkap Andi. “Terakhir tim ke rumah IRS (Iwan Rusmuli, red) sekitar pukul setengah satu malam dan dibawa ke Polda Kalsel,” kata Alex.
Dari OTT itu, KPK mengamankan uang tunai Rp 48 juta bagian dari Rp 150 juta yang diterima Muslih. Uang itu digunakan untuk memuluskan pembahasan ranperda di DPRD Banjarmasin.
Karena itu KPK meyakini ada suap dalam kasus itu. “Disimpulkan adanya tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Banjarmasin,” tegas Alex.
Karena itu, KPK menjerat Iwan dan Andi sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun Muslih dan Trensis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b juncti Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(elf/jpc/ara/jpnn)