Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh

Kamis, 24 Oktober 2024 – 11:02 WIB
Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh - JPNN.COM
Gregorius Ronald Tannur (kanan), anak anggota DPR yang divonis bebas setelah menjalani sidang pembunuhan dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA/Didik Suhartono

jpnn.com - Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti diduga diwarnai suap atau gratifikasi berjumlah miliaran rupiah.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi tersebut.

Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, DuhKejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronnald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti, Rabu (23/10). Foto/kolase: Ardini Pramitha/JPNN.com

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut ketiga hakim PN Surabaya itu ialah atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

"Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam.

Ketiga hakim tersebut diketahui bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain tiga hakim, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti diduga dibarter uang miliaran rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News