Ini Lho 2 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Santri di Bangkalan
jpnn.com, BANGKALAN - Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus penganiayaan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Bangkalan, Jawa Timur yang menewaskan korban, BT.
Hingga kini total tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan santri itu berjumlah 11 orang.
"Kedua tersangka baru ini berinisial MR (20) dan FA (19)," kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono di Bangkalan, Jumat (24/3).
Kedua tersangka baru itu ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan penyidikan dengan meminta keterangan kepada sejumlah pihak.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka berinisial RR, NH, ZL, UD, AZ, RM, AD, ZA, dan WR.
"Dari 11 orang tersangka ini, semuanya merupakan santri dan pengurus pondok pesantren, bahkan, empat orang di antaranya masih di bawah umur," ucap Wiwit.
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap santri berinisial BT di ponpes itu terjadi 7 Maret 2023.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.