Ini Lho Mafia Tanah yang Korbannya Prajurit TNI hingga Anggota DPRD
Lalu, ada selembar fotokopi legalisir surat wasiat dari Goening Sius kepada Madie bin Goening Sius pada tanggal 14 April 1978 yang diketahui oleh Kepala Kampung Pahandut Basran Asmail dan atas nama Camat Pahandut M.P.P. C.W Adam.
"Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 263 Ayat (1) atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun," ujar Kombes Faisal.
Konon, korban kejahatan Madi yang berjumlah puluhan orang tidak hanya masyarakat biasa, ada pula prajurit TNI, pensiunan pejabat Pemprov Kalteng, dan seorang anggota DPRD Kalteng.
Mengenai harga jual tanah yang ditawarkan kepada korban bervariasi, dari kisaran harga Rp 30 juta sampai Rp 40 juta, bahkan ada yang lebih mahal.
Tersangka Madi kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalteng untuk menjalani proses hukum.(antara/jpnn)