Ini Lho Mafia Tanah yang Korbannya Prajurit TNI hingga Anggota DPRD
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Terduga mafia tanah di Palangka Raya, Madi Goening Sius (69) tak berkutik saat ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalimantan Tengah.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Faisal F Napitupulu menyebut pelaku yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka adalah warga Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan selama satu tahun," kata Kombes Faisal di Palangka Raya, Kamis (2/2).
Tersangka mafia tanah itu beroperasi dengan modus memalsukan surat tanah verklaring Nomor 23 Tahun 1960.
Bermodalkan verklaring dengan luasan 810 hektare, 230 hektare tanah yang diklaim tersangka adalah milik masyarakat yang telah terdaftar dengan sertifikat hak milik (SHM).
"Tanah milik warga tersebut sebagian juga sudah diserahkan ke anak dan sebagian lagi dijual ke masyarakat. Dari hasil penjualan tanah itu, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 2 miliar," tutur Faisal.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti satu lembar fotokopi legalisir surat verklaring Nomor 23 Tahun 1960 tanggal 30 Juni 1960 atas nama Goening Sius.
Surat itu diteken oleh Kepala Kampung Pahandut Abd. Inin, Damang Kepala Adat Kahayan Tengah F. Sahay, dan Asisten Wedana Kahayan Tengah J.M Nahan.