Ini Lho Mbak Soraya yang Ditangkap Tim Intelijen di Bali, Kasusnya, Hmmm
jpnn.com, DENPASAR - Terpidana Sari Soraya Ruka ditangkap intelijen Kejaksaan Tinggi Bali yang tergabung dalam Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Minggu (16/1), di Kawasan Kuta, Bali sekitar pukul 18.10 WITA.
Setelah ditangkap, Mbak Soraya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus perusakan vila di wilayah Badung, langsung digiring ke Kantor Kejati Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto dalam siaran persnya menyebut Soraya menghilang sejak melakukan upaya banding.
"Terpidana Sari Soraya Ruka tidak pernah melakukan wajib lapor kepada jaksa penuntut umum," kata Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Senin (17/1).
Dia menerangkan Mbak Soraya memang tidak ditahan sejak tahap penyidikan hingga upaya hukum dari banding maupun kasasi.
Pertimbangannya, Soraya didakwa dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan tidak termasuk pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP.
Sari Soraya Ruka merupakan terpidana perkara perusakan yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim PN Denpasar dengan Putusan Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018.
Saat itu, terpidana Soraya melakukan upaya hukum banding dan Soraya tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.