Ini Lho Sosok Advokat Berinisial DWW yang Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan Korupsi di LPEI
Dia menerangkan ulah oknum pengacara itu telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Kasus itu hingga kini masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Leonard mengeklaim bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran Didit sebagai kuasa hukum para saksi, dengan sengaja memengaruhi dan mengajak para saksi untuk menghalangi atau merintangi penyidikan korupsi secara langsung atau tidak langsung.
Sebelum ditangkap dan dilakukan penahanan sebagai tersangka, Didit telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu tanggal 26 November 2021, tetapi tidak menghadiri pemanggilan.
Baca Juga: Berita Duka: M Arya Habib Riziq Meninggal Dunia
Penyidik kembali memanggil Didit sekali lagi tanggal 30 November 2021, tetapi yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan. Tersangka juga beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.
Selanjutnya, Direktur Penyidikan mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:Print-01/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.
"Tersangka Didit dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Leonard. (ant/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: