Ini Lho Tersangka Pembunuh Syukur Jaya Gori, Dia Menyerahkan Diri
jpnn.com, NIAS - Pria berinisial JG (37) alias Ama Dion selaku tersangka pembunuh Syukur Jaya Gori (26) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) terancam hukuman berat.
Penyidik Polres Nias menjerat tersangka pembunuhan itu dengan Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/3).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penikaman terhadap korban Syukur pada bagian dada yang mengakibatkan luka sebanyak dua tusukan.
Selain itu, korban juga mengalami luka pada pangkal lengan sebelah kanan akibat tusukan dengan menggunakan pisau.
Setelah penikaman terhadap korban, pelaku melarikan diri.
"Akhirnya JG menyerahkan diri ke Polres Nias," ucapnya AKP Iskandar.
Sebelumnya, jenazah Syukur Jaya Gori ditemukan di sebuah warung di Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias dengan kondisi tubuh penuh luka tusukan.