Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa bagi Terdampak COVID-19

Rabu, 15 April 2020 – 19:03 WIB
Ini Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa bagi Terdampak COVID-19 - JPNN.COM
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bersama Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi, dan Ketua balilatfo Eko Sri Haryanto saat Teleconference tentang sosialiasi BLT Dana Desa. Jakarta, Rabu (15/4). Foto : Mugi/Humas Kemendes PDTT

Pijakan hukum penyaluran BLT ini pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Larya Tunai Desa sebagai operasional Permendes ini (ikl/jpnn)

 

Warga yang terdampak COVID-19 akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan dari Dana Desa.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News