Ini Modus Pencurian Lukisan Affandi Senilai Rp 5 Miliar
Sembilan hari kemudian, Tirto menjualnya ke Alexander Tedja senilai Rp 1,525 miliar. Empat tahun mengoleksi, Alex lantas melegonya melalui balai lelang Sotheby’s Hongkong dan terjual dengan harga USD 420.212 (Rp 5,4 miliar) kepada seorang kolektor yang belum diketahui.
Tidak ada masalah apa-apa hingga pada April 2014 Sawitri melihat-lihat katalog Sotheby’s. Dia kaget ketika melihat lukisan yang diyakini miliknya terjual empat tahun lalu melalui balai lelang ternama tersebut.
Dia kemudian memanggil sejumlah ahli waris Affandi dan pengamat lukisan untuk meneliti lukisan di rumahnya. Hasilnya, lukisan di rumahnya itu diyakini sebagai replika.
Pada Mei 2014 lalu dia melaporkannya ke Ditreskrim Polda Metro Jaya. Setelah setahun melakukan pelacakan, kemarin polda akhirnya berhasil membekuk pelakunya. Heru menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Sotheby’s Hongkong untuk melacak kolektornya. ’’Ini untuk menelusuri di mana barang curian tersebut kini berada,’’ terang perwira dengan tiga melati di pundak tesebut.
Heru pun mengaku belum berani menjanjikan bisa mengembalikan lukisan itu. Kalau kolektor Indonesia yang membelinya, itu akan lebih mudah. Namun, bila kolektor luar negeri yang membelinya, langkah yang dilakukan adalah persuasif. ’’Sebab, ketentuan hukum di negara lain mungkin memiliki konsekuensi yang berbeda,’’ jelasnya. (yuz/c20/ano)