Ini Modus PT TPPI dan SKK Migas Sikat Uang Rakyat dari Penjualan Kondensat
jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang mengantongi kontrak dar SKK Migas. Dalam kasus yang telah mengantar pejabat SKK Migas dan petinggi TPPI sebagai tersangka itu, Bareskrim menemukan adanya kerugian negara yang nilainya wah.
“Kerugian negara lebih kurang USD 156 juta atau lebih dari Rp 2 triliun,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak, Selasa (5/5).
Hari ini Tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga sudah bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantir PT TPPI di gedung Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, dan kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dalam rangka mencari dokumen terkait penjualan kondensat dan aliran uangnya.
Victor menejelaskan, kasus itu bermula ketika SKK Migas pada 2009 melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Namun, katanya, prosesnya tidak sesuai ketentuan sehingga menyalahi aturan keputusan BP Migas nomor: KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.
Selain itu, penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat jatah negara itu juga menyalahi keputusan Kepala BP Migas nomor kpts-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Victor menambahkan, dalam kasus ini terjadi pelanggaran atas pasal 2 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU nomor 15 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003,” pungkas jenderal polisi bintang satu ini.(boy/jpnn)