Ini Motif 2 Anggota Polresta Palu Aniaya Tahanan, Korban Tewas
Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan pengungkapan kasus tewasnya tahanan BA dilakukan secara transparan dan terbuka, baik dalam penanganan kasus pokok maupun penyebab meninggalnya BA.
"Polda Sulteng mengambilalih penanganan perkara tewasnya seorang tahanan yang sebelumnya ditangani Polresta Palu," kata dia.
Tidak hanya itu, Polda Sulteng telah membentuk sejumlah tim untuk melakukan penguatan dalam pengungkapan perkara.
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak mengemukakan motif dugaan penganiayaan dilakukan dua petugas jaga tahanan atas dasar kesal. Sebab, saat jam istirahat tahanan lain melapor karena BA dianggap berisik dan mengganggu.
Motif tersebut hingga kini masih dilakukan pendalaman oleh tim khusus, apakah ada hal lain yang melatarbelakangi sehingga bersangkutan melakukan penganiayaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bripda M menampar BA dan kemudian mengeluarkannya dari sel, kemudian Bripda CH memukul dua kali di bagian wajah dan Ulu Hati dengan tangan.
"Dugaan penganiayaan itu dilakukan pada dini hari dan dilihat sejumlah tahanan yang belum tidur," tuturnya.
"Bila dalam pengembangan kasus ini terbukti dua anggota Polresta Palu terlibat, ancaman pasalnya jelas, Pasal 354 subsider Pasar 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.