Ini Motif Aipda PS dan Briptu DEM Merampas Motor Warga, Sungguh Keterlaluan!
Senin, 15 Agustus 2022 – 23:51 WIB
Thomas memastikan para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Artinya, Aipda PS dan Briptu DEM bakal diproses pidana.
Sementara itu, pihak Polresta Banjarmasin juga tengah memeriksa dua pelaku di propam setempat terkait masalah pelanggaran etik.
"Dalam proses, Mas," tegas Thomas. (mcr37/jpnn)