Ini Motif dan Modus Tersangka Pemeras Ria Ricis
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka AP (29) yang melakukan pemerasan dan pengancaman sempat meminta Ria Ricis untuk mentransfer ke salah satu nomor rekening yang ternyata diketahui milik orang lain yang dipinjam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka AP meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp 300 juta.
"Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Jacky," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu.
Dia menjelaskan hasil penyidikan terhadap nama Jacky tersebut diduga merupakan teman tersangka.
"Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pihaknya akan meminta keterangan terhadap seorang bernama Jacky terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Sejauh mana keterlibatan saudara J dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya tersangka AP telah ditangkap pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan tersangka di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.