Ini Motif Pedagang Es Buah Nekat Habisi Nyawa Bang Jack di Cikarang, Oalah
Senin, 06 Juni 2022 – 21:57 WIB
"Polisi kemudian mendatangi tersangka yang menyerahkan diri dan membawa ke Polda Metro Jaya dan melakukan pengembangan," ucap Zulpan.
Akibat perbuatannya, tersangka MB dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. (mcr18/jpnn)