Ini Nama - nama 11 Perusuh 22 Mei di Tanah Abang
”Ada juga Andi yang memberikan minuman ke teman-temannya supaya segar lagi,” jelas Dedi di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Sabtu (25/5).
Terkait tindakan kekerasan polisi kepada Andri, Jenderal dengan satu bintang di pundak itu akan melaksanakan sidang displin. ”Kalau terbukti akan ditindak sesuai prosedur di Propam,” katanya.
Sementara itu, Andri mengaku dipukuli akibat hendak melarikan diri. Saat itu dia hendak lari menuju area belakang Masjid Al Huda. Tapi, polisi lebih sigap. ”Di belakang sudah ada Brimob. Saya balik ke lapangan parkir lagi, di situ saya ditangkap,” ungkapnya.
Andri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati. Saat dihadirkan di kantor Kemenkopolhukam, wajahnya penuh perban di bagian kening memanjang ke kiri dan pelipis kanan. Luka lecet dan sedikit lebam terlihat masih membekas.
Andri ikut-ikutan berbuat onar lantaran sakit hati terkena gas air mata. ”Gara-gara kena gas air mata itu, kemudian saya membantu pendemo biar lebih mudah dapat batu,” ujarnya.
BACA JUGA: Pernyataan Dewan Adat Dayak terkait Isu People Power 22 Mei 2019
Akibat ulahnya itu, Andri dijerat pasal 170 dan 214 KUHP dengan ancaman pidana delapan tahun enam bulan penjara. (han)