Ini Panduan Belajar di Pondok Pesantren
Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama.
Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.
Menurut Menag, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama.
Pertama, membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Kedua, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan.
Ketiga, aman corona dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat.
Keempat, pimpinan, pengelola, pendidik dan peserta didik dalam kondisi sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
"Keempat ketentuan itu harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," kata Menag. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?