Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Majelis Masyayikh Berkomitmen Memperkuat Peran Pesantren

Kamis, 21 November 2024 – 20:43 WIB
Majelis Masyayikh Berkomitmen Memperkuat Peran Pesantren - JPNN.COM
Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Foto: source for JPNN

jpnn.com - BANDUNG - Majelis Masyayikh berkomitmen memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan yang strategis melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al-Basyariyah, Bandung.

Hadir narasumber, yaitu KH Abdul Aziz Affandy dan KH Muhyiddin Khotib serta dihadiri oleh 100 pimpinan pondok pesantren yang menjadi tamu undangan.

Acara ini menjadi ruang bagi Majelis Masyayikh untuk menyampaikan tiga prinsip utama yang menjadi landasan UU Pesantren, yaitu rekognisi (pengakuan), afirmasi (penguatan), dan fasilitasi (dukungan).

Sekretaris Majelis Masyayikh Muhyiddin Khotib menegaskan bahwa UU ini merupakan bukti bahwa negara telah secara resmi mengakui pesantren serta memperjelas landasan hukum bagi pesantren.

“Negara hadir menjamin bahwa ijazah atau syahadah dari pesantren setara dan tidak boleh ada lagi pendidikan yang ada di Indonesia menolak karena disebut dari pesantren,” kata Muhyiddin.

Selain menyoroti pentingnya pengakuan ijazah pesantren, acara ini juga membahas isu strategis seperti pendanaan pendidikan pesantren.

Dana Abadi Pesantren, yang merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan, kembali diangkat sebagai solusi potensial untuk mendukung pendidikan santri, baik di dalam negeri maupun untuk mereka yang ingin melanjutkan studi di luar negeri.

Hal tersebut dijelaskan oleh KH. Abdul Aziz Affandy. “Majelis Masyayikh punya kewajiban bersama kementerian untuk mengawal penggunaan dana abadi pesantren. Misal ada guru atau ustaz mau melanjutkan studi ke Mesir misalnya, negara wajib hadir untuk membiayai itu,” kata Affandy.

Majelis Masyayikh juga menekankan pentingnya menjaga kekhasan pesantren sebagai pusat pendidikan berbasis moderasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News