Ini Paras Cantik Nana Juhariah yang Ditangkap di Apartemen Surabaya
Begitu posisi terpidana diketahui persis, Kasi Pidum Kejari Denpasar bersama tim jaksa eksekutor dan tim lainnya langsung bergerak cepat menjemput perempuan kelahiran 6 September 1993 itu.
“Terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana 15 tahun di Nusakambangan,” kata Kajari Denpasar Yuliana Sagala didampingi Kasi Intel I Putu Eka Suyantha dilansir dari Radar Bali, Minggu (7/11).
Dasar putusan eksekusi terhadap Nana yaitu putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1863K/Pid.SUS/2014 tanggal 3 Juni 2015.
Saat itu JPU mengajukan kasasi dengan dugaan pelanggaran Pasal 131 UU Narkotika dan TPPU. (rb/san/pra/JPR)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?