Ini Pelanggaran-pelanggaran Pemilihan Pimpinan DPR Versi PKB
Kamis, 02 Oktober 2014 – 21:53 WIB
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai hasil rapat paripurna pemilihan pimpinan DPR 2014-2019 tidak sah. Pasalnya, ada sejumlah indikasi pelanggaran yang mewarnai penyelenggaraan rapat tersebut.
"Akibatnya, fraksi dan anggota baru yang jumlahnya mencapai 57 persen kehilangan hak untuk membahas peraturan yang akan mengikat mereka," kata Wakil Sekretaris Jendral PKB, Daniel Johan melalui keterangan pers, Kamis (2/10).
Bahkan, lanjut Johan, penggunaan tatib tersebut tidak pernah disahkan oleh paripurna. Padahal, Dalam praktik persidangan parlemen yang berlaku selama ini, di setiap awal persidangan periode baru selalu ada pengesahan tata tertib.