Ini Pelanggaran Pilkada DKI Versi PDIP
Berdasarkan catatan PDI Perjuangan, KKPS juga menghalangi pemilih dalam DPT tambahan yang menggunakan haknya dengan mengatakan surat suara telah habis tapi pada kenyataannya masih banyak.
"Hal tersebut terjadi di TPS 55, 35, 36, 37, 87, 89 di Cengkareng," kata dia.
Selain itu, lanjut Arief pelanggaran terjadi kepada proses penghitungan suara.
Menurut dia, KPPS melakukan kesalahan penjumlahan perolehan suara yang mengakibatkan selisih suara secara signifikan.
Hal itu terjadi di TPS 53 Bukit Duti Tebet lebih dari dua surat suara, TPS 19 Bukit Duri Tebet, TPS 26 Bangka Mampang Prapatan empat suara.
Kemudian, petugas KKPS membiarkan situasi yang tidak tertib di beberapa TPS yang berpontensi melakukan kecurangan.
Terakhir, KKPS membiarkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau tidak memiliki identitas setempat untuk memberikan suara di TPS.
"TPS 35, 36, 3, 16 RT/RW 05-10/07 Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, TPS 14 Mampang Prapatan, TPS 93 RT 12 RW 12 Kelurahan Pademangan Baar, TPS 10 RT 20 RW 02, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," tuntas Arief. (boy/jpnn)