Ini Pemicu 2 Pemuda Aniaya Sopir Truk hingga Korban Tewas, Ya Tuhan
jpnn.com, SITUBONDO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk di Pantura Banyuwangi.
Akibat penganiayaan itu, sopir truk asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat tersebut tewas.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan awalnya polisi mengamankan lima pemuda asal Desa/Kecamatan Arjasa pada Sabtu dini hari (17/2).
Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan dua di antaranya menjadi tersangka, yakni KS (28) dan ATP (19).
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang diduga kuat melakukan pemukulan terhadap Bahraendra (50), sopir truk asal Lombok Barat, hingga meninggal dunia," kata Momon di Situbondo, Sabtu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap rekan tersangka dan saksi-saksi lainnya, terungkap bahwa KS dan ATP diduga kuat menjadi pelaku utama penganiayaan hingga korban meninggal.
Dalam pemeriksaan itu pula terungkap kedua pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras atau mabuk saat melakukan penganiayaan.
Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Situbondo dan terancam hukuman 12 tahun penjara jika terbukti melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.