Ini Pengakuan Sopir Taksi yang Tabrak Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Pelaku penabrakan anggota kepolisan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur Rabu (30/9) kemarin, DTC alias D, mengaku takut ditilang saat hendak ditertibkan.
D mengakui saat kejadian tersebut, dia takut untuk ditertibkan dengan alasan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum. Panik, D akhirnya menabrak anggota polisi dan menyeretnya hampir 700 meter.
"Saya takut ditilang, makanya saya lari. Karena ketakutan saya tidak lihat ada polisi yang berdiri di depan," ucap D kepada JPNN.com, Kamis, (1/10)
Pihak kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti memaparkan, saat hendak digeledah, pengemudi taksi Bluebird tersebut ternyata tidak memiliki SIM A Umum hanya memiliki SIM A polos.
"Untuk kelengkapan berkendara, nanti kami akan tanyakan langsung ke PT Bluebird. Mengapa bisa menerima sopir yang tidak memiliki SIM A Umum," kata Krisnha di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan. Kamis (1/10).
Berdasarkan informasi dari kepolisian, barang bukti yang diperoleh adalah satu unit mobil Toyota Limo dengan Nopol B 1476 UTB, satu lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor: 2312725/MJ/2013, satu buah Sim A dengan nomor : 7807120537418 atas nama DC, satu buah kartu anggota Blue Bird dengan nomor : 95271 atas nama DC, satu buah buku uji berkala kendaraan bermotor dan satu buah baju seragam Blue Bird warna biru.
Karena aksi nekat tersebut, pelaku dijerat pasal pasal 351 ayat satu KUHP tentang tidak pidana penganiayaan ringan dengan ancaman tiga bulan penjara. (mg4/jpnn)