Ini Penjelasan Airlangga soal Komite Penanganan Covid-19 yang Dibentuk Presiden Jokowi
Karena itu, lanjutnya, ini terdiri dari komite kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, ketua pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan satuan tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.
Untuk memimpin Komite Kebijakan, ditetapkan Menko Perekonomian sebagai ketua, dengan dibantu oleh enam wakil ketua yang terdiri dari Menko MarVest, Menko Polhukam, Menko PMK, Menkeu, Menkes dan Mendagri.
Sedangkan untuk membantu mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan, maka ditugaskan Menteri BUMN sebagai Ketua Pelaksana.
“Komite Kebijakan dibantu oleh Ketua Pelaksana Pak Erick Thohir dalam mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan," sambung Menko Airlangga.
Airlangga juga menjelaskan, pada tataran operasional dan teknis di lapangan, telah ditetapkan dua satuan tugas yang mewakili aspek kesehatan (penanganan covid-19) dan aspek perekonomian (pemulihan ekonomi nasional), yaitu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang tetap dipimpin oleh Kepala BNPB (Doni Monardo), dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri 1 BUMN (Budi G. Sadikin).
“Satgas Penanganan Covid-19 tetap ditangani Pak Doni, sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi ditangani Pak Budi," sambung Airlangga.
Kedua Satuan Tugas tersebut beranggotakan unsur dari pemerintah maupun unsur lainnya yang diperlukan (asosiasi/ pelaku usaha, badan usaha, ahli, akademisi dan elemen masyarakat lainnya), yang susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Ketua Komite Kebijakan (menko perekonomian).
Satuan tugas ini juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat K/L, pemda dan instansi lainnya.