Ini Penjelasan DKPP Soal Aduan Kasus Pilkada Kota Bogor
jpnn.com - JAKARTA - Proses penghitungan suara Pilkada Kota Bogor masih berlangsung. Namun, beberapa pasangan calon walikota-wakil walikota, sudah ancang-ancang memperkarakan KPU Kota Bogor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berikut penjelasan lengkap Anggota yang sekaligus Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, yang dikirim ke JPNN, Senin (16/9).
1. Sejak dua-tiga hari ini saya menerima laporan terkait Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bogor tahun 2013. Sejumlah pihak, terutama masing-masing pasangan calon mengklaim dirinya memenangkan penghitungan suara di sana. Padahal proses penghitungan dan rekapitulasi suara masih berlangsung, dengan jadwal waktu dan agenda yang ditetapkan KPU setempat. Mereka ungkapkan bahwa KPU setempat melakukan banyak kecurangan. Dengan identitas yang jelas, disampaikan melalui BBM, maupun tersamar melalui SMS, mereka bermaksud melaporkan dan dengan itu berharap agar DKPP mengambil langkah-langkah yang diperlukan, untuk menindak KPU setempat yang dilukiskannya sudah nyata-nyata melanggar peraturan dan kode etik penyelenggara Pemilu. Satu yang saya ingat dari laporan itu bahwa DKPP semestinya turun ke lapangan untuk melakukan penindakan tersebut.
2. Dalam kesempatan ini ingin saya jelaskan bahwa DKPP sesuai kewenangan akan memroses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik melalui persidangan yang digelar. Terkait dengan persoalan terhadap tahapan yang berjalan itu, merupakan ranah kewenangan Panwaslu setempat dengan supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu. Bersama mereka berkoordinasi dengan jajaran KPU setempat, sesuai tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing lembaga penyelenggara Pemilu. Demikianlah ketentuan UU No 15 Tahun 2011 serta ketentuaan peraturan perundang-undangan menggariskan.
3. Andaikan ada keberatan, protes, maupun hal-hal lain yang ditengara sebagai pelanggaran, dengan bukti-bukti yang dilampirkan, segera saja setiap pihak dapat mengajukan laporan kepada Pengawas Pemilu setempat. Sudah barangpasti mereka akan menindaklanjuti setiap laporan yang ada sesuai kewenangan mereka.
4. Sebagaimana ketentuan UU No 15 Tahun 2011 dan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012, DKPP dapat memroses pengaduan atau penindakan apabila terdapat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke DKPP. Apabila berkas memenuhi syarat formil dan materil, DKPP menyidangkannya, digelar secara terbuka untuk umum. Karena itu tak sertamerta DKPP dapat turun dan menindaknya di lapangan. Demikianlah ketentuan peraturan perundang-undangan menggariskan.
5. Penting pula untuk disampaik bahwa, tahapan rekapitulasi suara dalam Pemilukada Bogor sedang dilakukan jajaran KPU setempat dan diawasi oleh jajaran Pengawas Pemilu. Cobalah untuk setiap pihak memberi kesempatan kepada jajaran penyelenggara Pemilu menjalankan tugas-tugasnya sesuai kewenangan dan kewajibannya. Sesuai ketentuan, apabila terdapat penilaian yang kurang, saat itu juga dapat mengajukannya kepada KPU secara langsung dalam forum rekapitulasi suara. Apabila sesuai bukti-bukti yang valid, jajaran KPU wajib membetulkannya. Namun akan peran Panwaslu juga penting artinya, mengingat dengan wewenang yang dimandatkan undang-undang, mereka dapat mewakili keberatan yang diajukan paslon melalui saksi yang hadir, untuk disampaikan kepada jajaran KPU di tempat atau forum rekapitulasi penghitungan suara saat itu juga. (sam/jpnn)