Ini Penjelasan Ketua MPR Bamsoet soal Perlunya PP Tentang Izin Senjata Api Bela Diri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mendorong terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang perizinan senjata api bela diri sipil non-organik TNI/Polri.
PP tersebut akan mengatur hak dan kewajiban pemilik izin khusus senjata api bela diri (IKHSA), termasuk tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.
Menurut Bamsoet, saat ini masih seringkali terjadi kerancuan ataupun multitafsir tentang kapan pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya.
"Sehingga tidak jarang berakibat dengan terjadinya kriminalisasi bagi pemilik IKHSA," ungkap Bamsoet saat halalbihalal dengan anggota Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) di Black Stone Garage, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (13/5).
Bamsoet yang juga Ketua Umum PERIKHSA mencontohkan beberapa waktu lalu sempat ada kejadian pemilik IKHSA menjadi 'korban', karena belum adanya peraturan khusus tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA.
Saat itu, pemilik IKHSA harus berhadapan dengan hukum antaran mengokang senjata api bela diri milikny, untuk menghindari dikeroyok oleh sekelompok orang.
"Padahal, dia hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya sebagai antisipasi sekaligus pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi. Namun, dia tetap harus berhadapan dengan aparat hukum," beber Bamsoet.
DPP PERIKHSA sendiri, kata Bamsoet, telah membuat serta menyerahkan rancangan naskah akademik PP tentang perizinan senjata api bela diri sipil non-Oorganik TNI/Polri kepada Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA Yasonna Laoly.