Ini Penjelasan Ketua MPR Bamsoet soal Perlunya PP Tentang Izin Senjata Api Bela Diri
Bamsoet menegaskan keberadaan PP tersebut sangat penting, karena bisa dijadikan rujukan untuk membuat Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung sehingga ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewajiban pemilik izin khusus senjata api bela diri menjadi semakin jelas.
"Saat ini payung hukum keberadaan pemilik IKHSA diatur dalam undang-undang yang bersifat umum, antara lain UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12/1951, serta Perppu Nomor 20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api," kata Bamsoet lagi.
Namun, lanjut Bamsoet, belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA.
"Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA," imbuh Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB PERBAKIN) itu.
Sebagai informasi, hadir dalam acara halalbihalal tersebut sejumlah pengurus PERIKHSA, yakni Eko Budianto (ketua harian), Deche H Hadian (sekjen), Steven Djajadiningrat (bendahara umum), Wasekjen Anom HR, dan Nicolas Kesuma. (mrk/jpnn)