Ini Penjelasan KPU soal Nasib Eks Napi Korupsi di Pileg 2019
jpnn.com, JAKARTA - Para eks narapidana kasus korupsi, narkotika dan kejahatan anak tetap bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Ketentuan ini disepakati dalam rapat konsolidasi antara KPU, Bawaslu, Pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/7).
Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers usai rapat tersebut mengatakan bahwa seluruh pihak yang hadir mengapresiasi kerja lembaganya dalam menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Semua juga bersepakat bahwa PKPU ini tidak diubah. PKPU ini tetap dijalankan. Kalau memang ada yang ingin mengajukan perubahan maka bisa melakukan ke Mahkamah Agung melalui judicial review," ucap Arief.
Pihaknya juga menyebutkan selama proses gugatan ke MA dan tahapan verifikasi berjalan, di PKPU tidak ada larangan bagi warga negara eks napi kejahatan seksual terhadap anak, kasus korupsi dan narkotika untuk mendaftarkan diri sebagai caleg ke KPU.
"Di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima semua, bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nah kalau diverifikasi tidak memennuhi syarat, ya kami kembalikan. Kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti sembari menunggu proses judicial review kalau itu dilakukan," jelas Arief.
Sebagaimana disepakati dalam rapat konsolidasi itu, bila MA mengabulkan eks napi tiga kasus tersebut, dalam arti memerintahkan KPU menetapkan mereka ke dalam daftar calon tetap (DCT), Arief memastikan lembaganya akan menjalankan putusan itu.
"Tapi kalau JR ternyata membenarkan apa yang diatur dalam PKPU (larangan-red) ya tentu tidak bisa kami masukan. Tetapi KPU memberikan catatan mohon agar proses JR itu dapat selesai cepat sebelum ditetapkannya DCT," tambah Arief.
Permintaan agar proses JR di MA bisa diputus dengan cepat, karena para bakal caleg yang tidak lolos verifikasi oleh KPU juga diberikan ruang oleh UU melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu.