Ini Penjelasan KPU soal Nasib Eks Napi Korupsi di Pileg 2019
Jumat, 06 Juli 2018 – 03:45 WIB
Lembaga penyelenggara pemilu akan kerepotan menjalankan putusan MA maupun Bawaslu bila diputus setelah penetapan DCT. Terutama kalau keputusannya memerintahkan KPU memasukan penggugat ke dalam DCT. (fat/jpnn)