Ini Penjelasan Lengkap Soal Umrah di Tanah Suci, Informasi Lainnya Masih Menunggu dari Kemenkes Arab Saudi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan pihaknya malam tadi baru menerima pengumuman resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi lewat Kementerian Luar Negeri, terkait informasi terbaru soal umrah 2020.
Menurut Nizar, ada tiga hal yang perlu disampaikan terkait persoalan umrah sebagaimana pengumuman terbaru dari kerajaan yang dipimpin Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, itu.
Pertama, kata Nizar, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengizinkan warga negara Arab Saudi, dan ekspatriat atau mukimin di Negeri Petro Dolar, itu menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020, tetapi dibatasi 30 persen saja dari kapasitas Masjidil Haram.
Kedua, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengizinkan ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi WNI di Saudi dan mukimin 18 Oktober 2020, sebanyak 75 persen dari kapasitas Masjidil Haram.
“Artinya 15 ribu jemaah umrah per hari, 40 ribu jemaah Salat Maktubah per hari. Ini tahap kedua,” kata Nizar dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR, Rabu (21/9).
Ketiga, kata dia, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah mulai menampung jemaah dari negara lain. Dalam arti mengizinkan ibadah umrah dan salat bagi WN Arab Saudi, mukimin, dan orang dari luar negeri Arab Saudi per 1 November 2020, dengan dua catatan. “Pertama, sambil menunggu pandemi Covid-19,” ujar dia.
Kedua, Nizar melanjutkan, Kementerian Kesehatan Arab Saudi nanti akan merilis daftar negara dari luar kerajaan mereka yang diizinkan masuk, atau memberangkatkan jemaah umrah.
“Jadi, tidak semua negara akan boleh, tetapi sesuai rekomendasi Kemenkes Arab Saudi. Kemenkes Arab Saudi akan merilis daftar negara dari luar kerajaan yang diizinkan masuk dan memberangkatkan jemaah umrah,” paparnya.