Ini Penjelasan Menkes soal Proses Pemilihan Anggota KKI yang Diprotes IDI
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan tentang pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dikecam Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Terawan mengatakan, untuk menjadi anggota KKI, syarat tertentu harus dipenuhi.
Syarat tersebut, kata Terawan, diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.
"WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya," tutur Terawan dalam keterangan tertulis pada wartawan.
Selain itu, calon anggota KKI yang berstatus PNS harus bersedia diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi anggota KKI.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 5 Th 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2017 tentang Manajemen PNS.
"Yang mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural," ujarnya.
Terawan menjelaskan kandidat calon anggota KKI harus diusulkan kepada Menkes paling lambat sebelum masa bhakti anggota KKI sebelumnya berakhir.