Ini Penjelasan Presdir BCA Soal Kasus Pajak
Pria berkaca mata itu juga menjelaskan kalau transaksi pengalihan aset itu merupakan jual beli piutang, namun Ditjen Pajak menilai transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet.
"Sehubungan dengan hal itu, maka pada tanggal 17 Juni 2003, BCA mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak atas koreksi pajak yang telah dilakukan," imbuh Jahja.
Nah keberatan yang telah disampaikan BCA itu telah diterima oleh Ditjen Pajak dan dinyatakan dalam SK No. KEP-870/PJ.44/2004 tanggal 18 Juni 2004.
Mengenai pengajuan surat keberatan BCA tahun 2003 atas Non Perfomence Loan sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat PPH, dikatakan Tjahja, kalaupun saat itu tidak ditolak oleh Ditjen Pajak, maka masih tersisa penghasilan yang dapat dikompensasikan sebesar Rp 2,04 triliun.
"Tapi kan sisa penghasilan itu sudah tidak bisa dipakai lagi, karena sudah hangus setelah tahun 2003," tegasnya. (chi/jpnn)