Ini Penyebab dr Ayu tak Rontgen Pasien
jpnn.com - JAKARTA - Kegaduhan kasus pemidanaan dr Dewa Ayu Sasiary yang divonis bersalah oleh MA belum juga surut. Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Genekologi Indonesia (POGI) Nurdadi Saleh dakwaan terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary beserta rekan-rekannya sangatlah tidak tepat. Sebab, dalam dakwaannya, jaksa menjabarkan, sebelum melakukan operasi, dokter tidak melakukan pemeriksaan penunjang, seperti pemeriksaan jantung dan foto rontgen dada.
Nurdadi menjelaskan, pasien hamil seperti Siska Makatey tidak bisa dirontgen karena dapat membahayakan keselamatan bayi.
"Dilarang periksa rontgen pada orang hamil karena akan mengenai bayi dan bisa jadi kanker," kata Nurdadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (30/11).
Dalam dakwaan jaksa juga dijelaskan, tanda tangan Siska yang tertera dalam surat persetujuan pelaksanaan operasi berbeda dengan tanda tangan Siska pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu Asuransi Kesehatannya.
Menurut Nurdadi, tidak mungkin dokter Ayu cs memalsukan tanda tangan pasien. Lagipula sudah ada pengakuan dari ibu pasien mengenai itu. "Yang tanda tangan pasien dan ibunya," kata Nurdadi.
Menurut Nurdadi, perbedaan tanda tangan pasien disebabkan karena dia menandatanganinya dalam kondisi sakit. Sehingga tanda tangannya tidak sama seperti di KTP dan kartu Askes. (gil/jpnn)