Ini Peran Inneke Koesherawati dalam Kamar Asmara Sukamiskin
Kamis, 06 Desember 2018 – 20:53 WIB
”Selain itu, Fahmi juga mendapatkan kemudahan untuk berizin obat ke luar lapas,” ungkap anggota penuntut umum KPK Muhammad Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Wahid Husen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (5/12).
Fahmi Darmawansyah merupakan terpidana kasus suap pengadaan satellite monitoring dan drone untuk Badan Keamanan Laut. Suap diberikan agar perusahaan Fahmi, PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dan PT Merial Esa, menjadi pemenang dalam tender proyek itu. Hakim pun memvonisnya dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (km/feb/run/metropolitan)